Perangkat desa adalah jabatan struktural yang ada di tingkat desa. Mereka bertugas untuk membantu kepala desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan desa. Sebelum menjadi perangkat desa, ada beberapa tahapan penjaringan dan penyaringan yang harus dilalui. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
Persyaratan Umum

Sebelum mendaftar sebagai calon perangkat desa, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Calon perangkat desa harus memiliki KTP yang masih berlaku dan domisili di desa yang bersangkutan. Selain itu, calon perangkat desa juga harus memiliki ijazah pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pendaftaran

Setelah memenuhi persyaratan umum, calon perangkat desa dapat mendaftar ke kantor desa setempat. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Berkas-berkas yang harus dilampirkan antara lain fotokopi KTP, ijazah pendidikan, dan surat keterangan sehat.
Seleksi Administrasi

Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan seleksi administrasi terhadap berkas-berkas yang telah dilampirkan oleh calon perangkat desa. Calon perangkat desa yang berkasnya lengkap dan memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi kompetensi dasar dilakukan untuk menguji kemampuan calon perangkat desa dalam bidang tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa. Beberapa bidang yang diuji dalam seleksi kompetensi dasar antara lain pengetahuan tentang pemerintahan desa, keuangan desa, dan administrasi desa.
Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menguji kemampuan calon perangkat desa dalam bidang spesifik yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas sebagai perangkat desa. Bidang spesifik tersebut dapat berupa bidang pemerintahan, keuangan, administrasi, kesejahteraan masyarakat, dan lain sebagainya.
Seleksi Wawancara
Seleksi wawancara dilakukan untuk menguji kepribadian, kemampuan berkomunikasi, dan motivasi calon perangkat desa. Wawancara dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari kepala desa, anggota DPRD, dan tokoh masyarakat setempat.
Penetapan Calon Perangkat Desa

Setelah melalui semua tahapan seleksi, panitia seleksi akan menetapkan calon perangkat desa yang lolos seleksi. Calon perangkat desa yang telah ditetapkan akan diumumkan secara resmi oleh kepala desa melalui pengumuman di kantor desa dan website desa setempat.
Proses Pengangkatan
Setelah ditetapkan sebagai calon perangkat desa, proses pengangkatan dilakukan oleh kepala desa. Pengangkatan dilakukan dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) yang ditandatangani oleh kepala desa dan disaksikan oleh sekretaris desa. Setelah SK diterbitkan, calon perangkat desa resmi menjadi perangkat desa.
Kesimpulan
Demikianlah tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Tahapan-tahapan tersebut bertujuan untuk memilih calon perangkat desa yang terbaik sehingga dapat membantu kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan adanya tahapan seleksi yang ketat, diharapkan perangkat desa yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat desa.